Penetapan biaya pendidikan bagi mahasiswa Program Sarjana Kelas Khusus Internasional di Universitas Indonesia (UI) merupakan hal yang penting dan harus diperhatikan dengan baik oleh para calon mahasiswa. Biaya pendidikan tersebut terdiri dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI), yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Menurut Pasal 7 ayat (1) huruf a dan ayat (2) peraturan tersebut, tarif UKT Program Sarjana Kelas Internasional dapat ditetapkan sebesar paling tinggi 2 (dua) kali besaran BKT per semester yang telah ditetapkan bagi setiap Program Studi. Sementara itu, Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) peraturan yang sama menyatakan bahwa selain UKT, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dapat menetapkan tarif IPI dengan nilai nominal tertentu, paling tinggi 4 (empat) kali besaran BKT per tahun yang telah ditetapkan bagi setiap Program Studi.
Dari ketentuan tersebut, UI menetapkan tarif UKT dan IPI bagi mahasiswa Program Sarjana Kelas Khusus Internasional untuk Tahun Akademik 2024/2025. Berikut adalah tabel yang menyajikan tarif UKT dan IPI untuk beberapa Program Studi:
Tabel Program Studi
NO. | PROGRAM STUDI | UKT* | IPI** |
---|---|---|---|
1. | Pendidikan Dokter | 64.668.000 | 258.672.000 |
2. | Kedokteran Gigi | 64.500.000 | 258.500.000 |
3. | Arsitektur | 30.000.000 | 75.000.000 |
Teknik Bioproses | 30.000.000 | 75.000.000 | |
Teknik Elektro | 30.000.000 | 75.000.000 | |
Teknik Industri | 30.000.000 | 75.000.000 | |
Teknik Kimia | 30.000.000 | 75.000.000 | |
Teknik Komputer | 30.000.000 | 75.000.000 | |
Teknik Lingkungan | 30.000.000 | 75.000.000 | |
Teknik Mesin | 30.000.000 | 75.000.000 | |
Teknik Metalurgi & Material | 30.000.000 | 75.000.000 | |
Teknik Perkapalan | 30.000.000 | 75.000.000 | |
Teknik Sipil | 30.000.000 | 75.000.000 | |
4. | Ilmu Komputer | 29.334.000 | 50.000.000 |
5. | Ilmu Hukum | 28.000.000 | 112.500.000 |
6. | Akuntansi | 29.300.000 | 100.000.000 |
Bisnis Islam | 29.300.000 | 100.000.000 | |
Ilmu Ekonomi | 29.300.000 | 100.000.000 | |
Ilmu Ekonomi Islam | 29.300.000 | 100.000.000 | |
Manajemen | 29.300.000 | 100.000.000 | |
7. | Psikologi (Single Degree) | 28.000.000 | 63.000.000 |
8. | Psikologi (Double Degree) | 28.000.000 | 63.000.000 |
9. | Ilmu Komunikasi | 28.000.000 | 40.000.000 |
Tabel di atas memberikan gambaran jelas mengenai besarnya UKT dan IPI yang harus dibayar oleh mahasiswa Program Sarjana Kelas Khusus Internasional di UI. Dengan penetapan tarif yang telah ditetapkan, diharapkan mahasiswa dan calon mahasiswa dapat mempersiapkan diri secara finansial untuk menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia ini.
Penting untuk dicatat bahwa biaya pendidikan tersebut dapat berubah sesuai dengan kebijakan UI yang berlaku. Oleh karena itu, calon mahasiswa diharapkan untuk selalu memperhatikan informasi terbaru terkait dengan biaya pendidikan yang berlaku pada tahun ajaran yang dimaksud.
Dengan demikian, penetapan biaya pendidikan bagi mahasiswa Program Sarjana Kelas Khusus Internasional di Universitas Indonesia merupakan bagian dari upaya UI untuk menyediakan pendidikan berkualitas tinggi yang dapat diakses oleh semua kalangan dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk aspek finansial. Semoga dengan adanya penetapan biaya pendidikan yang jelas ini, mahasiswa dapat fokus dalam mengejar prestasi dan meraih kesuksesan dalam studi mereka di UI.
Terimakasih sudah berkunjung di website Siap Lulus PTN, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kamu yang ingin berjuang masuk UI.